Jika Anda menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak atau melihat dan memiliki bukti bahwa rekan Anda terlibat gratifikasi maka segera laporkan selambat-lambatnya 30 hari sejak gratifikasi diterima. Untuk mengetahui gratifikasi apa saja yang harus dilaporkan dan gratifikasi yang diperbolehkan dapat dilihat di sini.
Laporkan Gratifikasi ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Poltek Nuklir dengan cara mengisi formulir di bawah ini. Atau Anda dapat menghubungi nara hubung 0811 2520 9777 atau datang langsung ke kantor Satuan Pengawas Internal (SPI) Poltek Nuklir di Ruang Kerja Dharmaloka Lt.3 Tower KSE Ahmad Baiquni BRIN